Welcome :)


Senin, 17 Oktober 2011

Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana.


Perbedaan yang mendasar pada Hukum Perdata dan Hukum Pidana ialah; Hukum Perdata mengatur kepentingan privat (perseorangan/individu) sementara Hukum Pidana mengatur kepentingan umum.
Pada Hukum Perdata, berisi aturan hukum antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Ketentuan-ketentuan yang diatur ialah tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
Sementara Hukum Pidana mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Hukum pidana bertujuan preventif (untuk menakut-nakuti setiap orang agar tidak melakukan pelanggaran) dan represif (membuat jera pelaku kejahatan agar tidak mengulangi kejahatan lagi). Meski pada perkembangannya, banyak kasus perdata yang masuk dalam kasus pidana karena kepentingan hukum tiap manusia masuk dalam kepentingan umum. Hal itu karena tiap orang dianggap sebagai bagian dari masyarakat sehingga serangan atas kepentingan hukum seseorang dipandang sebagai serangan terhadap masyarakat yang menjadikan hal tersebut kepentingan umum.
2. Kelebihan dan Kelemahan Hukum Perdata serta Hukum Pidana.
Hukum Perdata
Kelebihan
Kelemahan
1. Ketika kedua belah pihak yang bersengketa berdamai, maka gugatan yang dicabut tidak akan dilanjutkan proses hukumnya.
1. Pengadilan perdata baru dapat bertindak bila ada laporan atau pengaduan dari salah satu pihak yang bersengketa.
2. Negara tidak dapat ikut campur terhadap kepentingan masing-masing pihak dalam prosesnya.
3. Tidak ada ancaman hukuman, siksaan, maupun paksaan fisik dalam hukum perdata.
Hukum Pidana
Kelebihan
Kelemahan
1. Negara dapat ikut campur dalam prosesnya untuk membela kepentingan hukum korban.
2. Suatu kejadian tindak pidana akan langsung diurus oleh Negara melalui alat-alat kekusaannya yakni polisi, jaksa, dan hakim tanpa menunggu laporan dari pihak korban.
3. Ada ancaman hukuman, siksaan, maupun paksaan fisik. Sehingga akan menimbulkan efek jera pada pelaku.
1. Meski kedua belah pihak berdamai dan gugatan dicabut, proses hukum tetap berjalan.
3.